Beranda | Artikel
Larangan Bagi Wanita Keluar Rumah dengan Memakai Parfum
15 jam lalu

Larangan Bagi Wanita Keluar Rumah dengan Memakai Parfum merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ihsan Al-Atsaary dalam pembahasan Tarbiyah Jinsiyyah (Pendidikan Seksual Untuk Anak Dan Remaja Dalam Islam). Kajian ini disampaikan pada Selasa, 26 Rabiul Awal 1448 H / 8 September 2026 M.

Kajian Tentang Larangan Bagi Wanita Keluar Rumah dengan Memakai Parfum

Poin ketiga adalah larangan bagi wanita keluar rumah dengan memakai parfum atau minyak wangi. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Seorang wanita yang memakai parfum lalu melewati kaum lelaki sehingga mereka mencium aromanya, sesungguhnya ia telah berzina.” (HR. An-Nasa’i, At-Tirmidzi, dan Ahmad)

Larangan ini secara khusus mengingatkan kaum wanita agar tidak menyisakan aroma parfum ketika keluar rumah. Jika seorang wanita memakai parfum di rumah untuk suaminya, lalu hendak keluar, ia perlu menghilangkan aromanya, misalnya dengan mandi atau membersihkan diri, sehingga tidak ada aroma yang dapat menarik perhatian kaum lelaki.

Hal ini bertujuan menjaga diri wanita sekaligus menjaga kaum lelaki di luar rumah. Wanita adalah aurat. Apa pun yang tampak darinya dapat menarik perhatian karena Allah menciptakan wanita dalam keadaan menarik dan indah. Oleh sebab itu, Islam mengatur pakaian, penampilan, dan perilaku dengan sedemikian rupa agar wanita dapat menjaga kehormatan dirinya dan kaum lelaki terhindar dari fitnah atau godaannya.

Larangan keluar rumah dengan memakai parfum tidak berarti wanita dilarang menggunakan parfum. Wanita boleh memakai parfum, tetapi perlu memperhatikan tempat dan tujuan penggunaannya. Ia boleh memakainya di rumah untuk suaminya, tetapi tidak dibenarkan memakainya ketika keluar rumah atau untuk selain suaminya.

Demikianlah Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaga kehormatan wanita sehingga kedudukannya tinggi di hadapan manusia. Islam memuliakan wanita. Orang-orang yang tidak memahami hal ini mungkin memandangnya sebagai pengekangan terhadap kaum wanita. Padahal, aturan tersebut merupakan bentuk penghormatan dan pemuliaan karena wanita adalah sesuatu yang sangat berharga dan tidak boleh diperlakukan secara sembarangan.

Allah mengatur hal itu agar wanita tetap menjadi sosok terhormat di tengah-tengah manusia. Mereka adalah calon ibu yang melahirkan generasi penerus. Baik buruknya generasi berada di tangan mereka. Karena itu, Islam menjaga wanita agar dapat menjadi teladan bagi anak-anaknya. Mereka adalah guru bagi anak-anaknya.

Jika terdapat aroma parfum pada tubuh, wanita perlu menghilangkannya dengan mandi dan membersihkan diri sehingga tidak menyisakan aroma yang dapat dicium oleh orang-orang di luar rumah. Kita tidak mengetahui keadaan hati manusia dan bagaimana seseorang dapat terfitnah atau tergoda oleh aroma tersebut. Hal ini berpotensi menimbulkan kejahatan.

Dalam kaidah disebutkan bahwa mencegah lebih utama daripada memperbaiki atau mengobati. Prinsip ini disebut saddudz dzara’i, yaitu mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu, kaum wanita perlu memperhatikannya dan tidak beralasan bahwa memakai parfum akan selalu aman. Kita tidak boleh membuka jalan menuju sesuatu yang dapat menimbulkan celaka.

Kejahatan biasanya terjadi karena adanya peluang dan kesempatan. Karena itu, jalan menuju keburukan harus ditutup. Islam memperhatikan hal ini, terutama terhadap kaum wanita yang sering menjadi objek kejahatan karena dianggap sebagai kaum yang lemah. Bagaimanapun, pria memiliki kekuatan fisik yang lebih besar daripada wanita sehingga wanita kerap menjadi sasaran kejahatan.

Kaum muslimat harus memperhatikan hal ini. Kebiasaan merasa aman tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahaya dapat terjadi kapan saja, bahkan ketika seseorang merasa berada dalam kondisi paling aman.

Seseorang yang tidak memakai parfum ketika keluar rumah telah menjauhi salah satu sebab kejahatan dan melakukan ikhtiar. Ia tidak memancing datangnya kejahatan. Jika kejahatan tetap terjadi, hal itu berada di luar kemampuan manusia karena ia telah melakukan ikhtiar terbaik. Kondisinya berbeda dengan orang yang memang memancing datangnya kejahatan.

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195)

لاَ يَنْبَغِي لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يُذِلَّ نَفْسَهُ

“Seorang mukmin tidak layak menghinakan/membahayakan dirinya sendiri.” (HR. Tirmidzi)

Larangan wanita memakai parfum ketika keluar rumah juga bersesuaian dengan kaidah tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain. Larangan ini bertujuan mencegah bahaya terhadap diri sendiri serta mencegah terbukanya peluang bagi orang lain untuk berbuat kejahatan.

Menundukkan Pandangan

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kaum mukminin dan mukminat untuk menundukkan pandangan, yaitu menahan pandangan dari perkara-perkara yang diharamkan. Mata merupakan salah satu panah setan yang dapat merusak hati manusia. Perintah menundukkan pandangan berlaku bagi pria dan wanita.

Wanita harus menundukkan dan menjaga pandangan sebagaimana pria. Apa yang dilihat dapat masuk ke dalam hati dan pikiran, lalu dimanfaatkan setan untuk membisikkan waswas. Bayangan yang dilihat dapat terekam dan tersimpan dalam ingatan.

Mata hanya menjadi alat untuk melihat, sedangkan otak menangkap dan menyimpan apa yang dilihat. Setan dapat memunculkan kembali bayangan tersebut ketika hendak merusak hati manusia. Bayangan itu dapat muncul dalam mimpi, ketika seseorang melamun, bahkan saat sedang beribadah dan melaksanakan shalat.

Sasaran setan adalah hati manusia. Karena itu, pandangan harus ditahan agar tidak melihat hal-hal yang tidak pantas dan dapat mengganggu hati.

Sebenarnya, manusia melihat dengan akal dan otaknya, sedangkan mata hanya menjadi alat yang menyalurkan apa yang tertangkap kepada otak. Jika seseorang mengarahkan pandangannya secara liar, otaknya yang paling terdampak karena menyimpan semua yang dilihat.

Apa yang telah dilihat tidak benar-benar hilang. Meskipun seseorang merasa telah lupa atau mengabaikannya, hal itu tetap terekam dalam otak dan dapat dimunculkan kembali oleh setan ketika hendak mengganggu manusia.

Islam memerintahkan manusia untuk tidak mengarahkan pandangan secara liar dan membatasinya dengan menundukkan pandangan. Musibah besar dapat diawali oleh hal kecil. Penyimpangan fantasi seksual juga dapat bermula dari pandangan mata. Karena itu, anak-anak perlu dilatih agar tidak mengarahkan pandangan secara liar.

Anak-anak yang suka melihat ke sana kemari perlu diajari dan diarahkan agar lebih fokus, tenang, serta tidak memandang secara liar.

Allah memahami kelemahan manusia karena Dia yang menciptakan manusia. Karena itu, pandangan pertama yang sulit dihindari mendapatkan toleransi. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّمَا لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الثانيةُ

“Janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama) dengan pandangan (berikutnya). Karena sungguh, pandangan yang pertama itu menjadi hakmu (ditoleransi/tidak berdosa), tetapi pandangan yang kedua bukan milikmu (dihutang dosa/berdosa).”

Pada zaman sekarang, aurat wanita dieksploitasi dan diumbar di berbagai tempat sehingga sulit untuk menghindarinya. Kondisi tersebut termasuk perkara yang sulit dihindari secara umum.

Pandangan kedua, ketiga, dan seterusnya menjadi tanggung jawab orang yang meneruskannya. Ia menanggung risiko dan dampak yang muncul akibat pandangan tersebut. Pandangan mata merupakan salah satu tipu daya setan untuk merusak hati manusia.

Apa yang dilihat dapat memengaruhi hati, bahkan mengubah keputusan dan sikap seseorang. Karena itu, pandangan mata tidak boleh dianggap enteng. Pandangan dapat memengaruhi seseorang untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu.

Pengaruh pandangan mata dapat dilihat dalam cara pedagang menarik hati calon pembeli. Mereka meminta calon pembeli melihat barang dagangan terlebih dahulu. Sebelum melihatnya, seseorang mungkin tidak memiliki niat atau keinginan untuk membeli. Namun, setelah melihat barang tersebut, hatinya dapat berubah dan ia memutuskan untuk membeli.

Bagaimana kajian lengkapnya? Mari download dan simak kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Mari turut membagikan link download kajianLarangan Bagi Wanita Keluar Rumah dengan Memakai Parfum” ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga menjadi pembuka pintu kebaikan bagi kita semua. Jazakumullahu Khairan.

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56534-larangan-bagi-wanita-keluar-rumah-dengan-memakai-parfum/